Proyek Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir berfokus pada memastikan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Melalui RPPLH, arah perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam serta lingkungan hidup dirumuskan dengan mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Sementara itu, KLHS RPJMD memastikan bahwa setiap kebijakan, rencana, dan program pembangunan yang tercantum dalam RPJMD telah mempertimbangkan prinsip pembangunan berkelanjutan, mencegah potensi dampak negatif terhadap lingkungan, dan mengoptimalkan manfaat bagi masyarakat.
Lokasi: Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
Mitra: Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kab. PALI
Leave a Reply